Perkara Dugaan Korupsi RS Batua Mulai Disidang Pekan Depan
Rabu, 26 Januari 2022 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.
Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.
Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.
Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
Lihat Juga :