Kasus Kucing Maine Coon Disiram Air Panas di Bogor, Begini Kata Polisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," tambahnya.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.
Lihat Juga :