Bea Cukai Soekarno Hatta Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Fasilitator Penanganan Covid-19
Kamis, 11 Juni 2020 - 20:35 WIB
loading...
Salah satu upaya serius Bea Cukai hadapi pandemi antara lain percepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19.
A
A
A
TANGERANG - Masih seputar wabah Corona, berbagai upaya pencegahan dari pemerintah terus dilakukan demi meratakan kurva penyebaran Covid-19. Seluruh elemen negara digenjot semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran virus.
Salah satu upaya serius Bea Cukai dalam menghadapi pandemi ini antara lain mempercepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19 yang bekerja sama dengan LNSW, BNPB, Kementerian Kesehatan, serta Badan POM.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan mengimpor barang dari luar negeri membutuhkan beberapa alur yang wajib dilalui, seperti mengajukan dokumen pabean, memperbaiki data, membayar bea masuk dan cukai, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, khusus untuk impor barang penanganan Covid-19, Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Pajak memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Agar memperlancar proses percepatan importasi barang penanganan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta membuat sebuah tim khusus, yaitu liaison officer (LO) yang bertugas mengasistensi dan sebagai media konsultasi bagi orang yang hendak mengimpor barang keperluan Covid-19 dari awal pengajuan dokumen permohonan hingga proses pengeluaran barang dan kewajiban pabeannya terpenuhi. Terdiri dari 36 orang pejabat Bea Cukai, tim LO ini merupakan gabungan dari seluruh staf Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bersinggungan, sehingga dapat terbentuk koordinasi yang baik,” ujar Finari yang selanjutnya mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat fasilitator penanganan Covid-19 dan alur kerjanya.
Ia mengungkapkan, demi menciptakan sinergisme antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Kantor Pusat Bea Cukai, rekapitulasi data selalu dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui berapa banyak permohonan SKMK yang diajukan, dokumen yang disetujui, serta dokumen yang ditolak. Untuk memantau perkembangannya, hasil rekapitulasi data SKMK selalu dilaporkan pada pukul 10.00 WIB melalui rapat Video Conference (Vcon) setiap hari.
Siklus pelayanan importasi barang penanggulangan Covid-19, menurut Finari dilakukan dengan sistem single entry, yaitu mengajukan rekomendasi sekaligus mengajukan permohonan SKMK. Importir mengisi formulir pengajuan rekomendasi pada situs INSW (www.insw.go.id (http://www.insw.go.id/) ) pada aplikasi perizinan tanggap darurat, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Salah satu upaya serius Bea Cukai dalam menghadapi pandemi ini antara lain mempercepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19 yang bekerja sama dengan LNSW, BNPB, Kementerian Kesehatan, serta Badan POM.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan mengimpor barang dari luar negeri membutuhkan beberapa alur yang wajib dilalui, seperti mengajukan dokumen pabean, memperbaiki data, membayar bea masuk dan cukai, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, khusus untuk impor barang penanganan Covid-19, Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Pajak memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Agar memperlancar proses percepatan importasi barang penanganan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta membuat sebuah tim khusus, yaitu liaison officer (LO) yang bertugas mengasistensi dan sebagai media konsultasi bagi orang yang hendak mengimpor barang keperluan Covid-19 dari awal pengajuan dokumen permohonan hingga proses pengeluaran barang dan kewajiban pabeannya terpenuhi. Terdiri dari 36 orang pejabat Bea Cukai, tim LO ini merupakan gabungan dari seluruh staf Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bersinggungan, sehingga dapat terbentuk koordinasi yang baik,” ujar Finari yang selanjutnya mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat fasilitator penanganan Covid-19 dan alur kerjanya.
Ia mengungkapkan, demi menciptakan sinergisme antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Kantor Pusat Bea Cukai, rekapitulasi data selalu dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui berapa banyak permohonan SKMK yang diajukan, dokumen yang disetujui, serta dokumen yang ditolak. Untuk memantau perkembangannya, hasil rekapitulasi data SKMK selalu dilaporkan pada pukul 10.00 WIB melalui rapat Video Conference (Vcon) setiap hari.
Siklus pelayanan importasi barang penanggulangan Covid-19, menurut Finari dilakukan dengan sistem single entry, yaitu mengajukan rekomendasi sekaligus mengajukan permohonan SKMK. Importir mengisi formulir pengajuan rekomendasi pada situs INSW (www.insw.go.id (http://www.insw.go.id/) ) pada aplikasi perizinan tanggap darurat, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.