Keliru bebaskan lahan, BPK warning Pemprov Sulbar

Selasa, 28 Agustus 2012 - 16:05 WIB
Keliru bebaskan lahan, BPK warning Pemprov Sulbar
Keliru bebaskan lahan, BPK warning Pemprov Sulbar
A A A
Sindonews.com - Untuk pembangunan Bendungan Seka-seka, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memberikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan seluas 83 hektare. Ternyata belakangan diketahui kalau lahan tersebut bukan milik warga, tapi merupakan hutan lindung.

Karena kesalahan ini, Pemrpov Sulbar mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan pembayaran ganti rugi lahan. Ironisnya, Pemprov Sulbar sudah membayar ganti rugi sebesar Rp8.500 per meter.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar mengingatkan Pemprov Sulbar terkait potensi kerugian negara terhadap pembebasan lahan pada pembangunan Bendungan Seka-seka di Kecamatan Tommo Mamuju.

Sebab 83 hektare lahan yang akan dibebaskan itu merupakan kawasan hutan lindung. BPK menilai, warga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

"Lahan itu bukan milik warga dan kami sudah bayarkan uang pembebasan lahan sebesar Rp8.500 per meter. Pembayaran ini ternyata keliru dan BPK sudah mengingatkan hal ini," katanya, Selasa (28/8/2012).

Selanjutnya, kata Khaeruddin, pembayaran akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPK.

Rencananya Pemprov Sulbar akan menambah anggaran untuk proyek ini pada APBD perubahan 2012 sebesar Rp10 miliar. Di mana Rp3,5 miliar digunakan untuk membebaskan lahan.

Pembangunan bendungan atau waduk Seka-Seka untuk menunjang peningkatan produksi beras. Ditargetkan, pada 2014 produksi beras di Sulbar mencapai 10 juta ton. Sudah sembilan tahun proyek ini berjalan tapi tidak juga rampung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2682 seconds (0.1#10.140)