Mama Muda di Bandung Diseret ke Meja Hijau Gegara Curhat di Medsos Suami Direbut Pelakor
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:59 WIB
loading...
Erlina Sari (37), ibu satu anak di Kota Bandung harus menelan pil pahit gara-gara berkeluh kesah tentang perilaku suaminya di medsos. Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
BANDUNG - Nasib pilu dialami Erlina Sari, ibu satu anak di Kota Bandung yang diseret ke pengadilan. Ibu muda ini diseret ke meja hijau lantaran berkeluh kesah di media sosial (medsos) tentang perilaku suaminya.
Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baca juga: Ibu Muda Ini Lempar Bayinya yang Baru Lahir ke Tempat Sampah
Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.
"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.
Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baca juga: Ibu Muda Ini Lempar Bayinya yang Baru Lahir ke Tempat Sampah
Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.
"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.
Lihat Juga :