Mama Muda di Bandung Diseret ke Meja Hijau Gegara Curhat di Medsos Suami Direbut Pelakor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Nasib pilu dialami Erlina Sari, ibu satu anak di Kota Bandung yang diseret ke pengadilan. Ibu muda ini diseret ke meja hijau lantaran berkeluh kesah di media sosial (medsos) tentang perilaku suaminya.
Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.
"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.
Tak sampai di situ, saking kesalnya, Erlina kemudian membuat tulisan panjang mengenai perilaku suaminya itu di Facebook. Dalam tulisannya, Erlina berkeluh kesah setelah menemukan foto suaminya kembali ke pelukan mantan istrinya. Bahkan, Erlina turut membeberkan kondisi anak hasil pernikahan dengan suaminya yang masih berusia balita.
Mengetahui keluh kesah Erlina, NA pun kemudian melaporkan Erlina dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2020 lalu. Kini, Erlina harus menelan pil pahit karena harus duduk di kursi pesakitan atas perkara yang menjeratnya itu.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, sedianya, Erlina menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (25/1/2022). Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut hingga Kamis (27/1/2022) mendatang. "Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di PN Bandung.
Erlina sendiri mengaku, menikah dengan JS yang berstatus duda usai bercerai dengan istrinya, NA pada 2017 silam. Namun, hubungan Erlina dan JS tak bertahan lama hingga JS pergi meninggalkan Erlina dan buah hati mereka yang masih balita.
Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.
"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.
Tak sampai di situ, saking kesalnya, Erlina kemudian membuat tulisan panjang mengenai perilaku suaminya itu di Facebook. Dalam tulisannya, Erlina berkeluh kesah setelah menemukan foto suaminya kembali ke pelukan mantan istrinya. Bahkan, Erlina turut membeberkan kondisi anak hasil pernikahan dengan suaminya yang masih berusia balita.
Mengetahui keluh kesah Erlina, NA pun kemudian melaporkan Erlina dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2020 lalu. Kini, Erlina harus menelan pil pahit karena harus duduk di kursi pesakitan atas perkara yang menjeratnya itu.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, sedianya, Erlina menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (25/1/2022). Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut hingga Kamis (27/1/2022) mendatang. "Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di PN Bandung.
Erlina sendiri mengaku, menikah dengan JS yang berstatus duda usai bercerai dengan istrinya, NA pada 2017 silam. Namun, hubungan Erlina dan JS tak bertahan lama hingga JS pergi meninggalkan Erlina dan buah hati mereka yang masih balita.