Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:27 WIB
loading...
Gagal Mediasi Kasus...
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial. Itu setelah upaya mediasi antar korban dan tersangka gagal.

Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mendamaikan kedua belah pihak pada Kamis 20 Januari 2022, namun pihak keluarga korban menolak begitu juga sebaliknya keluarga tersangka bersikukuh bahwa tak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten

"Sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut. Dan sudah digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan. Tersangka satu orang, terlapor anak perempuan berinisal PA, usia 13 tahun. Sementara dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan," kata Lando di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Dia melanjutkan, kasus tersebut bakal disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak. PA sendiri dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Polisi sejak awal menyatakan akan menempuh upayarestorative justicedalam perkara ini. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, dinas pendidikan dan para orang tua, namun upaya perdamaian itu tak berhasil.

Kasus perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Polisi telah memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat seperti dalam video yang viral di media sosial. Otoritas pendidikan pemerintah sempat menyebut peristiwa hanya kebutuhan konten.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Komdigi Dorong Generasi...
Komdigi Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sekolah Yehonala Peringati...
Sekolah Yehonala Peringati Hari Anti Bullying Sedunia 2026 dengan Edukasi dan Komitmen Bersama
RUU Sisdiknas Atur Bab...
RUU Sisdiknas Atur Bab Khusus soal Penanganan Perundungan
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved