Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, para pemohon menyatakan, sangat prihatin dengan jawaban Rektor UIN Suska Riau yang tidak mengakui dirinya sebagai atasan PPID UIN Suska Riau.
Baca: Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Padahal, secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan kepala, sekretaris dan anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari dua surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 menjawab permohonan dan somasi advokat Hasan Basri, sebagai penyedia jasa advokat agar UIN Suska Riau segera membayar Termijn ke-2, karena hasil pekerjaan yang bersangukutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.
Baca: Program Masjid Mandiri Bobby Nasution Diganjar Penghargaan dari Rektor UIN Sumut
"Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termijn ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara," paparnya.
Baca: Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Padahal, secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan kepala, sekretaris dan anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari dua surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 menjawab permohonan dan somasi advokat Hasan Basri, sebagai penyedia jasa advokat agar UIN Suska Riau segera membayar Termijn ke-2, karena hasil pekerjaan yang bersangukutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.
Baca: Program Masjid Mandiri Bobby Nasution Diganjar Penghargaan dari Rektor UIN Sumut
"Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termijn ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara," paparnya.
Lihat Juga :