Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri di Pondok
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Dijelasakan Romi, tersangka sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan kronologis perbuatan tersangka terjadi, pada Senin 13 Desember 2021 lalu, kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca: Hengki Instruksikan DP2KBP3A Dampingi Korban Pemerkosaan di Cikalongwetan
Saat itu tersangka merayu korban dengan mengajak ke pondok dekat rumah, setelah di TKP, korban merayu korban agar mau menuruti kemauan sang ayah.
“Sampai di pondok, tersangka langsung menarik tangan korban, hingga berhasil memperkosa korban,” jelasnya.
Sedangkan kronologis perbuatan tersangka terjadi, pada Senin 13 Desember 2021 lalu, kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca: Hengki Instruksikan DP2KBP3A Dampingi Korban Pemerkosaan di Cikalongwetan
Saat itu tersangka merayu korban dengan mengajak ke pondok dekat rumah, setelah di TKP, korban merayu korban agar mau menuruti kemauan sang ayah.
“Sampai di pondok, tersangka langsung menarik tangan korban, hingga berhasil memperkosa korban,” jelasnya.
Lihat Juga :