Bekuk 20 Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2,24 Kg Sabu dan 1,46 Ganja
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap pelaku pengedar nokoba dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami menerapkan dengan Pasal 114 Ayat 1 maupun Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," terarangnya.
Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus. Baca juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan, yang diduga adalah peredaran gelap narkotika. Segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus. Baca juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan, yang diduga adalah peredaran gelap narkotika. Segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :