Bekuk 20 Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2,24 Kg Sabu dan 1,46 Ganja

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Bekuk 20 Tersangka Pengedar...
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti sabu seberat 2,24 kilogram dan ganja 1,46 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengembangan beberapa kasus. Di antaranya berawal dari penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya. Baca juga: Konsumsi Narkoba Sintetis, Komika Fico Fahriza Direhab 6 Bulan

"Ada beberapa pengungkapan yang menonjol tersangka TBR (36) ditangkap di Cibungbulang barang bukti 5 ons, tersangka DS (33) dari hasil razia lalu lintas dan ML (26) ditangkap di Ciomas dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan DS (21) di Baranangsiang," kata Susatyo di Bogor, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti 211 paket sabu dan 37 paket ganja yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar. Total tersangka sebanyak 20 orang.



"Kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap pelaku pengedar nokoba dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami menerapkan dengan Pasal 114 Ayat 1 maupun Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," terarangnya.

Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus. Baca juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan

"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan, yang diduga adalah peredaran gelap narkotika. Segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Perbandingan Kekayaan...
Perbandingan Kekayaan Mike Tyson Sebelum dan Sesudah Bisnis Ganja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved