Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Masih kata Zulpan, polisi lalu melakukan pengejaran ke Tangerang, Banten, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut.
Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis 20 Januari 2022. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis 20 Januari 2022. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :