Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:49 WIB
loading...
Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara . Pelaku sempat berpindah pindah ke sejumlah daerah sebelum dibekuk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi meringkus seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat lima kilogram sabu. Barang bukti itu dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Baca juga: Ditembak di Tangsel, Pengedar Sabu Ini Dikendalikan WNI di Malaysia
"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram, ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Zulpan mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu meringkus pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu.
"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," terang Zulpan.
Kemudian, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa 11 Januari 2022. Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi meringkus seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat lima kilogram sabu. Barang bukti itu dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Baca juga: Ditembak di Tangsel, Pengedar Sabu Ini Dikendalikan WNI di Malaysia
"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram, ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Zulpan mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu meringkus pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu.
"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," terang Zulpan.
Kemudian, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa 11 Januari 2022. Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Lihat Juga :