Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:49 WIB
loading...
Ungkap 5 Kg Sabu di...
Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara . Pelaku sempat berpindah pindah ke sejumlah daerah sebelum dibekuk.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi meringkus seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat lima kilogram sabu. Barang bukti itu dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Baca juga: Ditembak di Tangsel, Pengedar Sabu Ini Dikendalikan WNI di Malaysia

"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram, ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Zulpan mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu meringkus pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu.

"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," terang Zulpan.



Kemudian, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa 11 Januari 2022. Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.

Masih kata Zulpan, polisi lalu melakukan pengejaran ke Tangerang, Banten, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut.

Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis 20 Januari 2022. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved