Sidang Perdana Praperadilan Ketua Kopsa-M, Kasatreskrim Polres Kampar Absen
loading...
A
A
A
KAMPAR - Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, ditunda.
Sidang dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Bkn, itu diputuskan ditunda hingga 31 Januari 2022.
Sidang ditunda karena Kasatreskrim Polres Kampar Berry Juana Putra, tidak hadir. Dia berdalih tidak ada pendamping dari Polda Riau dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022, sebagaimana isi surat Polres Kampar.
Yang mengherankan, belakangan diketahui pada saat bersamaan yang bersangkutan tengah berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain, namun justru enggan menghadiri proses persidangan.
Pengacara Publik & Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad mengatakan, ketidak hadiran pihak Polres Kampar selaku termohon menunjukkan adanya iktikad untuk bermain dengan waktu.
"Ini permintaan Polres Kampar agar sidang ditunda 9 Februari 2022, sangat patut diduga merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan," katanya, dalam siaran tertulis, Senin (24/1/2022).
Dilanjutkan dia, secara aturan sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari, sejak sidang pertama dilakukan.
"Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan, yang mana jika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka praperadilan gugur," jelasnya.
Sidang dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Bkn, itu diputuskan ditunda hingga 31 Januari 2022.
Sidang ditunda karena Kasatreskrim Polres Kampar Berry Juana Putra, tidak hadir. Dia berdalih tidak ada pendamping dari Polda Riau dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022, sebagaimana isi surat Polres Kampar.
Yang mengherankan, belakangan diketahui pada saat bersamaan yang bersangkutan tengah berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain, namun justru enggan menghadiri proses persidangan.
Pengacara Publik & Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad mengatakan, ketidak hadiran pihak Polres Kampar selaku termohon menunjukkan adanya iktikad untuk bermain dengan waktu.
"Ini permintaan Polres Kampar agar sidang ditunda 9 Februari 2022, sangat patut diduga merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan," katanya, dalam siaran tertulis, Senin (24/1/2022).
Dilanjutkan dia, secara aturan sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari, sejak sidang pertama dilakukan.
"Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan, yang mana jika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka praperadilan gugur," jelasnya.