Sopir Maut Kecelakaan Balikpapan Ternyata Pakai SIM Palsu
Senin, 24 Januari 2022 - 15:49 WIB
loading...
Tersangka M Ali (48) sopir truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur ternyata menggunakan SIM palsu. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
A
A
A
BALIKPAPAN - Tersangka M Ali (48) sopir truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan puluhan luka-luka ternyata menggunakan SIM palsu. Hal ini terungkap saat M Ali diperiksa polisi terkait kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.
![Sopir Maut Kecelakaan Balikpapan Ternyata Pakai SIM Palsu]()
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan polisi terhadap tersangka, diketahui saat kejadian menggunakan SIM palsu. Oleh tersangka, SIM A dipalsukan menjadi SIM B 2 Umum dengan cara ditempel.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Korban Tragedi Simpang Rapak Balikpapan Dimakamkan di Cilegon
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan polisi terhadap tersangka, diketahui saat kejadian menggunakan SIM palsu. Oleh tersangka, SIM A dipalsukan menjadi SIM B 2 Umum dengan cara ditempel.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Korban Tragedi Simpang Rapak Balikpapan Dimakamkan di Cilegon
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.
Lihat Juga :