Lima anggota TNI jadi tersangka

Senin, 13 Agustus 2012 - 19:15 WIB
Lima anggota TNI jadi tersangka
Lima anggota TNI jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dalam kasus penimbunan 356 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diungkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi BBM Pusat. Akan tetapi, Pomdam Mabesad baru mempublikasikan secara transparan dua tersangka.

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus mengatakan hari ini diserahkan dua berkas perkara dan tersangka kasus penimbunan 356 ton BBM yang melibatkan dua oknum anggota TNI AD dari Kesatuan Intel Korem 044/Gapo Kodam II Sriwijaya yaitu Serma Irwansyah dan Sertu Risdan ke petugas Oditur Militer (Otmil) I-04 Palembang yang disaksikan langsung Kepala Otmil I-04 Palembang, Kolonel CHK Zulkifli A Moeis.

“Ada dua berkas diserahkan langsung penyidik Pomdam Mabesad TNI, berkas pertama Sertu Risdan diserahkan penyidik Mayor CPM Pursugiyanto ke perwira Otmil Mayor Laut KH Amriande dan berkas kedua Serma Irwansyah diserahkan penyidik Mayor CPM Aziz ke Mayor Laut KH Amriande,” ungkap Jauhari usai menyaksikan penyerahan berkas kedua Oknum TNI di markas Otmil I-04 Palembang, Senin (13/8/2012).

Selain menyerahkan berkas dan kedua tersangka, penyidik Pomdam Mabesad TNI juga menyerahkan barang bukti secara simbolis di lokasi pengerebekan BMM solar di Perumahan Bukit Raflesia, Jalan Raflesia, Blok A2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Disinggung apakah kedua tersangka oknum TNI dan ketia tersangka baru oknum TNI bakal dipecat jika terbukti terlibat dalam kasus ini, Jauhari mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak Otmil dan penutut umum dalam sidang militer nanti.

”Kita (Kodam II Sriwijaya) hanya memantau perkembangan kasus ini saja sebagaimana intruksi bapak Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widiantoro. Karena para penyidik TNI dalam kasus ini langsung dari Pomdam Mabes TNI semua dan prosesnya nanti di Otmil dan Ditmil. Apapun hasil sidang nanti, Pangdam II Sriwijaya pasti akan mendukungnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Jauhari, jika nanti sidang militer selesai, proses hukum pidana secara umum atau pengadilan umum juga akan diteruskan.

”Karena kedua orang ini anggota TNI AD, jadi proses hukum militernya tetap jalan, kemudian selesai massa hukuman militer, kita akan limpahkan kembali berkas perkaranya ke pengadilan negeri,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota tim penyidik Pomdam Mabesad TNI, Kolonel CPM Bambang S mengatakan, ada tiga tersangka baru lagi dari Oknum TNI AD di Palembang yang berkas perkaranya akan dilimpahkan juga dalam waktu dekat ini ke Otmil I-04 Palembang.

”Berkasnya masih dalam tahap penyelesaian sudah sekitar 80 persesn selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai dan segera kita limpahkan. Yang jelas ketiganya semuanya bintara dan memiliki peran berbeda dengan dua tersangka yang berkas perkaranya sudah kita limpahkan sekarang. Kalau untuk otaknya kasus ini tersangka Sertu Risdan yang memiliki peran sebagai pemilik, walaupun usaha itu dokumennya bukan atas namanya, kalau yang lain perannya berbeda-beda, hanya sebatas membantu,” ungkap Bambang di Markas Otmil I-04.

Sementara itu, Kepala Otmil I-04 Palembang, Kolonel CHK Zulkifli A Moeis mengatakan, dua berkas oknum TNI AD yang terlibat kasus penimbunan BBM sudah diterima.

”Jadi begini prosesnya, setelah berkas, tersangka dan BB diterima, lalu kita register, setelah itu diperiksa kembali kelengkapannya atau kita telaah kembali secara formal dan material, jika sudah lengkap semua berkasnya baru kita serahkan ke Ditmil untuk dilakukan persidangan,” ungkap Zulkifli seusai menerima berkas kasus ini.

Ketika ditanya sampai kapan proses pemeriksaan berkas dilakukan dan sidang kasus ini digelar, Zulkifli menegaskan, secepatnya. ”Kita ingin secepatnya, kita lihat saja nanti. Yang jelas kami tetap mengedapankan praduga tak bersalah dalam kasus ini,” pungkasnya.

Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sumsel beberapa hari lali sudah menetapkan seorang tersangka dari warga sipil berinisial SN dari PT APN.

"Baru satu orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar. Kita sudah memeriksa 45 orang saksi dari warga sipil dan ada juga dari TNI. Kalau untuk pemeriksaan TNI kita bekerjasama dengan POM," ungkap Djarod saat ditemui di Mapolda Sumsel.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8801 seconds (0.1#10.140)