Menanam ganja, satu keluarga ditangkap

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 10:13 WIB
Menanam ganja, satu keluarga ditangkap
Menanam ganja, satu keluarga ditangkap
A A A
Sindonews.com - Dengan dalih terlilit hutang puluhan juta, seorang ibu nekat menanam ganja di kebun cabai miliknya. Karna ulah ibunya ini, akhirnya bapak dan anaknya ikut diciduk oleh jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Arman (48), Elis (45), dan Gunawan (20) yang merupkan satu keluarga ini diciduk dari rumahnya sekira pukul 24.15 WIB, Kamis 9 Agustus 2012 malam. Satu keluarga ini kedapatan menanam puluhan batang ganja di ladang cabe milik mereka.

Untuk barang bukti, petugas mengamankan ratusan biji ganja siap semai dan 65 batang ganja segar yang berumur sekitar 1 bulan.

Kepada petugas, Elis berdalih terpaksa menanam ganja karena terlilit hutang hingga puluhan juta. Hutang tersebut harus dibayar dalam waktu dekat.

"Mereka mengancam, jika tidak segera dilunasi suaminya akan dibunuh," katanya, Jumat (10/8/2012).

Sebenarnya, uang puluhan juta yang dipinjam itu untuk menanam gambir, sayangnya hasil panen anjlok sehingga ia tak bisa mengembalikan hutang tersebut. Karen kepepet, akhirnya Elis nekat menanam ganja agar cepat bisa mendatangkan uang.

Sebenarnya Elis menanam ganja tanpa sepengetahuan suaminya. Ia menyelipkan sebatang ganja dari setiap lima deret pohon cabai. Tujuannya untuk menutupi agar tidak ketahuan orang lain.

"Saya beberapa kali ditegur anak saya agar tidak menanam biji ganja, tapi saya tidak tahu lagi harus mencari uang kemana untuk mengembalikan hutang," katanya.

Karena tidak menghiraukan perkataan anaknya, akhirnya Elis ditangkap berikut suami dan anaknya.

“Saya telah puluhan kali memperingatkan emak, tetapi emak bersikukuh untuk terus menanamnya. Saya pun tak berani melaporkan hal tersebut ke kepolisian karena kasihan melihat emak,” kata Gunawan, remaja yang baru saja tamat SMK.

Kepada penyidik, Gunawan mengaku, ayahnya tidak tahu menahu kalau istrinya menanam ganja di ladang cabai mereka.

“Ayah hanya petani cabai, ia tak tahu kalau emak menyelipkan ganja di ladang cabai yang ia tanam. Apabila ayah tak ke ladang cabai, berarti ayah pergi memetik daun gambir bersama warga lainnya,” ungkap Gunawan memberikan keterangan.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Partomo Irianto menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. "Kami sedang memburu tersangka pemasok biji barang haram tersebut," katanya.

Sementara itu, satu keluarga ini akan dijerat dengan pasal 122 KUHP karena telah memelihara dan menyimpan ganja lebih dari 5 batang dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7163 seconds (0.1#10.140)