PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pertamina atas Sejumlah Perusahaan Asing
Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, merujuk Pasal 1367 KUHPerdata jo, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis, Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis, Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis, Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo, Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis, Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Karena itulah, majelis hakim berpendapat keempat tergugat saling berhubungan melawan hukum. “Yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab dia melainkan tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Dengan demikian mereka diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1,” katanya.
Selain itu, dalam amar putusan itu, hakim menolak eksepsi dan gugatan yang dilakukan para tergugat untuk seluruhnya.
Karena itulah, majelis hakim berpendapat keempat tergugat saling berhubungan melawan hukum. “Yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab dia melainkan tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Dengan demikian mereka diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1,” katanya.
Selain itu, dalam amar putusan itu, hakim menolak eksepsi dan gugatan yang dilakukan para tergugat untuk seluruhnya.
(thm)
Lihat Juga :