PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pertamina atas Sejumlah Perusahaan Asing
Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:45 WIB
loading...
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terhadap perusahaan asing Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing), Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd, serta PT Penascop Maritim Indonesia.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.
“Ini menyebabkan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).
Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu 19 Januari 2022 lalu. Majelis Hakim Nazar Effriandi Siregar dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat sebagai seorang nahkoda kapal. Akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.
“Ini menyebabkan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).
Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu 19 Januari 2022 lalu. Majelis Hakim Nazar Effriandi Siregar dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat sebagai seorang nahkoda kapal. Akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).
Lihat Juga :