PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pertamina atas Sejumlah Perusahaan Asing

Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:45 WIB
loading...
PN Jaksel Kabulkan Gugatan...
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terhadap perusahaan asing Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing), Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd, serta PT Penascop Maritim Indonesia.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.

Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.

“Ini menyebabkan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu 19 Januari 2022 lalu. Majelis Hakim Nazar Effriandi Siregar dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat sebagai seorang nahkoda kapal. Akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved