Masyarakat Gowa Diimbau Laksanakan Ibadah Ramadhan dari Rumah
Kamis, 23 April 2020 - 16:07 WIB
loading...
Sosialisasi pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi covid-19 melalui telekonferensi di peace room, kantor Bupati Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemkab Gowa mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah selama Ramadhan dari rumah. Hal ini melihat perkembangan penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.
Imbauan ini juga tidak lepas dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, ada beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran itu yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah.
Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.
"Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara," ungkapnya, Kamis (23/4/2020)
Selain itu, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/musala.
Menurutnya, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.(Baca juga: Pengawasan di Perbatasan Gowa Diperketat Jelang PSBB )
Imbauan ini juga tidak lepas dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, ada beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran itu yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah.
Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.
"Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara," ungkapnya, Kamis (23/4/2020)
Selain itu, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/musala.
Menurutnya, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.(Baca juga: Pengawasan di Perbatasan Gowa Diperketat Jelang PSBB )
Lihat Juga :