Masyarakat Gowa Diimbau Laksanakan Ibadah Ramadhan dari Rumah
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemkab Gowa mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah selama Ramadhan dari rumah. Hal ini melihat perkembangan penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.
Imbauan ini juga tidak lepas dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, ada beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran itu yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah.
Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.
"Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara," ungkapnya, Kamis (23/4/2020)
Selain itu, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/musala.
Menurutnya, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.( )
"Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran covid-19.
Adliah berharap, seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam konferensi video ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik.
"Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," terangnya.
Imbauan ini juga tidak lepas dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, ada beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran itu yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah.
Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.
"Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara," ungkapnya, Kamis (23/4/2020)
Selain itu, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/musala.
Menurutnya, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.( )
"Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran covid-19.
Adliah berharap, seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam konferensi video ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik.
"Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," terangnya.
(luq)