Oknum Polisi di Luwu Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda: Kita Tindak Tegas
Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:17 WIB
loading...
Anggota Polres Luwu yang terlibat narkoba terancam pemberhentian tidak dengan hormat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Anggota polisi di Kabupaten Luwu berinisial IS yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Belopa. Proses hukum juga diklaim masih berjalan.
Kapolda Sulawesi Selatan , Irjen Pol Nana Sudjana mengaku geram dengan ulah polisi berpangkat brigadir kepala atau Bripka itu. Nana bilang perkara pria 37 tahun tersebut ditangani di Polres Luwu, baik secara pidana umum maupun kode etik-disiplin Polri.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
"Jabatan yang bersangkutan (sebagai Kanit Reskrim) sudah kami ganti dengan anggota yang kita anggap yang mempunyai kemampuan dan mempunyai tanggung jawab, tidak kemudian melakukan penyimpangan pun pidana seperti anggota ini (Bripka IS)," kata Nana dalam keterangan resmi, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan, pencopotan jabatan Bripka IS untuk memudahkan proses hukum. Menurutnya, jika terbukti bersalah dan punya keterlibatan dalam peredaran narkoba bukan tidak mungkin IS bakal dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
"Makanya ini akan kita lihat yah sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut, ini sedang diproses di Propam dan memang kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang ada ini akan kami pidana umumkan dan sidang kode etik lalu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Nana.
Alumni Akademi Kepolisian 1988 ini memperingatkan seluruh anggota Polri Jajaran Polda Sulsel jangan sekali-kali untuk terlibat dalam peredaran narkoba. "Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," tukas Nana.
Baca juga: Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana menjabarkan IS ditangkap bersama seorang lainnya berinisial SA (45) oleh Petugas Satresnarkoba Polres Luwu pada Sabtu 15 Januari 2022 di kantor jasa pengiriman Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Itu setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman barang mencurigakan di kantor jasa pengiriman. Paket itu dimasukan ke dalam tumpukan kosmetik. Polisi lalu melakukan control delivery. Alhasil di dalam paket kiriman ditemukan sabu seberat 55,76 gram dan 34 pil ekstas dari tangan SA.
Dari keterangan SA, barang tersebut diambil atas suruhan IS. Sementara, IS mengklaim paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Penyidik Satresnarkoba Polres Luwu masih mendalami kasus ini.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
"Penangkapan yang bersangkutan setelah anggota Satresnarkoba Polres Luwu mendalami keterangan salah satu tersangka berinisial AM alias Ballantong bahwa akan ada paket kiriman berisi narkoba yang disamarkan dengan kosmetik," kata Suartana.
IS menurutnya diduga sebagai bandar atau pengendali barang milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palopo. Saat ini IS dan SA telah ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Sulawesi Selatan , Irjen Pol Nana Sudjana mengaku geram dengan ulah polisi berpangkat brigadir kepala atau Bripka itu. Nana bilang perkara pria 37 tahun tersebut ditangani di Polres Luwu, baik secara pidana umum maupun kode etik-disiplin Polri.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
"Jabatan yang bersangkutan (sebagai Kanit Reskrim) sudah kami ganti dengan anggota yang kita anggap yang mempunyai kemampuan dan mempunyai tanggung jawab, tidak kemudian melakukan penyimpangan pun pidana seperti anggota ini (Bripka IS)," kata Nana dalam keterangan resmi, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan, pencopotan jabatan Bripka IS untuk memudahkan proses hukum. Menurutnya, jika terbukti bersalah dan punya keterlibatan dalam peredaran narkoba bukan tidak mungkin IS bakal dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
"Makanya ini akan kita lihat yah sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut, ini sedang diproses di Propam dan memang kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang ada ini akan kami pidana umumkan dan sidang kode etik lalu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Nana.
Alumni Akademi Kepolisian 1988 ini memperingatkan seluruh anggota Polri Jajaran Polda Sulsel jangan sekali-kali untuk terlibat dalam peredaran narkoba. "Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," tukas Nana.
Baca juga: Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana menjabarkan IS ditangkap bersama seorang lainnya berinisial SA (45) oleh Petugas Satresnarkoba Polres Luwu pada Sabtu 15 Januari 2022 di kantor jasa pengiriman Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Itu setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman barang mencurigakan di kantor jasa pengiriman. Paket itu dimasukan ke dalam tumpukan kosmetik. Polisi lalu melakukan control delivery. Alhasil di dalam paket kiriman ditemukan sabu seberat 55,76 gram dan 34 pil ekstas dari tangan SA.
Dari keterangan SA, barang tersebut diambil atas suruhan IS. Sementara, IS mengklaim paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Penyidik Satresnarkoba Polres Luwu masih mendalami kasus ini.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
"Penangkapan yang bersangkutan setelah anggota Satresnarkoba Polres Luwu mendalami keterangan salah satu tersangka berinisial AM alias Ballantong bahwa akan ada paket kiriman berisi narkoba yang disamarkan dengan kosmetik," kata Suartana.
IS menurutnya diduga sebagai bandar atau pengendali barang milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palopo. Saat ini IS dan SA telah ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(luq)
Lihat Juga :