Menteri Agama Segera Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masa Pandemi COVID-19
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Khamaruddin ada juga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, pihaknya sedang mencarikan solusinya. “Yang tidak menerapkan ini, ini yang harus kita carikan solusinya. Sebenarnya solusinya ada cuma mungkin belum sepenuhnya terinformasi. Misalnya, masjid yang tidak bisa melaksanakan physical distancing karena kapasitas masjidnya kecil sementara jumlahnya banyak.”
Solusi lain yang bisa dilaksanakan, lanjut Khamaruddin adalah dengan melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Ia pun mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Meskipun, juga ada berbeda pendapat tetapi masyarakat bisa memilih.
“Karena ada dua pendapat di Majelis Ulama ada yang membolehkan untuk melaksanakan dua gelombang. Ada yang tidak membolehkan. Saya rasa untuk dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakat melaksanakannya dua gelombang,” jelas Khamaruddin. (BACA JUGA: Bakal Jadi Dirut Pertamina, Ahok Terganjal Anggota Parpol)
Khamaruddin menambahkan bahwa MUI juga telah menyarankan agar dilaksanakan satu kali salat Jumat namun dengan memaksimalkan potensi yang ada. “Misalnya mushala-mushala bisa digunakan yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk salat Jumat. Atau space yang memungkinkan untuk digunakan itu, digunakan saja supaya dilaksanakannya sekali,” katanya.
Tetapi, jika sama sekali tidak memungkinkan karena kapasitas mencuci tangan terbatas untuk menjaga physical distancing, sementara jumlah jamaahnya banyak, itu memungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali. “Jadi ini salah satu solusi yang bisa dilaksanakan,” tegas Khamaruddin.
Solusi lain yang bisa dilaksanakan, lanjut Khamaruddin adalah dengan melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Ia pun mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Meskipun, juga ada berbeda pendapat tetapi masyarakat bisa memilih.
“Karena ada dua pendapat di Majelis Ulama ada yang membolehkan untuk melaksanakan dua gelombang. Ada yang tidak membolehkan. Saya rasa untuk dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakat melaksanakannya dua gelombang,” jelas Khamaruddin. (BACA JUGA: Bakal Jadi Dirut Pertamina, Ahok Terganjal Anggota Parpol)
Khamaruddin menambahkan bahwa MUI juga telah menyarankan agar dilaksanakan satu kali salat Jumat namun dengan memaksimalkan potensi yang ada. “Misalnya mushala-mushala bisa digunakan yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk salat Jumat. Atau space yang memungkinkan untuk digunakan itu, digunakan saja supaya dilaksanakannya sekali,” katanya.
Tetapi, jika sama sekali tidak memungkinkan karena kapasitas mencuci tangan terbatas untuk menjaga physical distancing, sementara jumlah jamaahnya banyak, itu memungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali. “Jadi ini salah satu solusi yang bisa dilaksanakan,” tegas Khamaruddin.
(vit)
Lihat Juga :