Jadi Tempat Mesum dan Pesta Miras, 3 Hotel di Tasikmalaya Disegel
Kamis, 20 Januari 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Tawuran Berdarah Pecah di Makassar, Puluhan Emak-emak Marahi Polisi
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi, penutupan ketiga hotel ini karena banyaknya laporan masyarakat. "Kami sudah sering melakukan razia penertiban serta diberi peringatan, namun ketiga hotel ini masih terus digunakan untuk kegiatan prostitusi dan pesta miras oleh para pelanggannya," tegasnya.
Sementara itu menurut Kabid Pariwisata Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Melia, berdasarkan hasil pemantauan petugas dan banyaknya laporan dari masyarakat, terkait tiga hotel ini sering digunakan untuk kegiatan prostitusi dan pesta miras.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Mengadu ke Anggota DPR
Selain itu, ketiga hotel diberikan sanksi penutupan karena sudah melanggar perda pariwisata, jika hotel digunakan untuk prostitusi dan pesta miras. Penutupan ketiga hotel ini dilakukan selama satu bulan, hingga pihak pengelola hotel bisa merubah atau memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi, penutupan ketiga hotel ini karena banyaknya laporan masyarakat. "Kami sudah sering melakukan razia penertiban serta diberi peringatan, namun ketiga hotel ini masih terus digunakan untuk kegiatan prostitusi dan pesta miras oleh para pelanggannya," tegasnya.
Sementara itu menurut Kabid Pariwisata Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Melia, berdasarkan hasil pemantauan petugas dan banyaknya laporan dari masyarakat, terkait tiga hotel ini sering digunakan untuk kegiatan prostitusi dan pesta miras.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Mengadu ke Anggota DPR
Selain itu, ketiga hotel diberikan sanksi penutupan karena sudah melanggar perda pariwisata, jika hotel digunakan untuk prostitusi dan pesta miras. Penutupan ketiga hotel ini dilakukan selama satu bulan, hingga pihak pengelola hotel bisa merubah atau memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan.
(eyt)
Lihat Juga :