Tambang Galian C yang Ganggu Warga Sukajaya Ilegal, Hari ini Ditutup

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:26 WIB
loading...
Tambang Galian C yang Ganggu Warga Sukajaya Ilegal, Hari ini Ditutup
Tim Dinas ESDM Jawa Barat menutup lokasi galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Foto : SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyegel empat galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan, Sukatani, Kabupaten Purwakarta , Kamis (11/6/2020). Selain mengganggu warga dan merusak lingkungan, penyegelan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin.

"Jika sudah memiliki izin boleh kembali beraktivitas," tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono di lokasi galian tanah merah Desa Sukajaya.

(Baca: Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur)

Dia menegaskan bahwa penutupan hanya bersifat sementara sembari menunggu pemilik dan pengelola tambang mengurus perizinan. Bila setelah penutupan masih ada aktivitas galian, Bambang menyatakan akan bener-benar menutup lokasi tersebut.

"Apabila tetap beraktivitas sebelum proses perjinan ditempuh maka tambang akan ditutup secara permanen," tegasnya.

Sementara itu, dari pihak pengelola galian tanah merah tak satu pun memberikan respons terkait penutupan tersebut. Mereka tampak pasrah begitu didatangi petugas untuk menutup semua aktivasi tambang tersebut.

(Baca: Hati-hati, Jalan Nasional di Sukajaya Penuh Tanah Galian C)

Sebelumnya, aktivitas galian tanah merah di Desa Sukajaya, sempat viral media sosial. Terutama ketika seorang warga marah dan mengontrog langsung ke lokasi tambang. Dalam rekaman video yang diunggahnya, dia menyatakan cukup kesal lantaran aktivas tambang tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Selain itu material tanah merah yang tertinggal di Jalan Raya Sukatani sangat berbahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Sedikit saja hujan turun jalan mendadak licin dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)