Tambang Galian C yang Ganggu Warga Sukajaya Ilegal, Hari ini Ditutup
Kamis, 11 Juni 2020 - 14:26 WIB
loading...
Tim Dinas ESDM Jawa Barat menutup lokasi galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Foto : SINDOnews/Asep Supiandi
A
A
A
PURWAKARTA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyegel empat galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan, Sukatani, Kabupaten Purwakarta , Kamis (11/6/2020). Selain mengganggu warga dan merusak lingkungan, penyegelan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin.
"Jika sudah memiliki izin boleh kembali beraktivitas," tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono di lokasi galian tanah merah Desa Sukajaya.
(Baca: Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur)
Dia menegaskan bahwa penutupan hanya bersifat sementara sembari menunggu pemilik dan pengelola tambang mengurus perizinan. Bila setelah penutupan masih ada aktivitas galian, Bambang menyatakan akan bener-benar menutup lokasi tersebut.
"Apabila tetap beraktivitas sebelum proses perjinan ditempuh maka tambang akan ditutup secara permanen," tegasnya.
"Jika sudah memiliki izin boleh kembali beraktivitas," tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono di lokasi galian tanah merah Desa Sukajaya.
(Baca: Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur)
Dia menegaskan bahwa penutupan hanya bersifat sementara sembari menunggu pemilik dan pengelola tambang mengurus perizinan. Bila setelah penutupan masih ada aktivitas galian, Bambang menyatakan akan bener-benar menutup lokasi tersebut.
"Apabila tetap beraktivitas sebelum proses perjinan ditempuh maka tambang akan ditutup secara permanen," tegasnya.
Lihat Juga :