Edarkan Puluhan Ribu Pil Terlarang, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan AEP mengaku membeli barang itu dari YBA di wilayah Jawa Timur. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap YBA di wilayah Malang, Selasa (11/1/2022) beserta barang bukti. "Dari tanggal YBA diamankan barang bukti, 16.000 butir pil koplo jenis yarindo dan 500 butir pil Tramadol HCIL,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, sasaran pembeli dari pengedaran pil tersebut ke pelajar. Untuk mendapatkan barang itu, pelaku AEP harus mengambilnya sendiri ke Jawa Timur, setelah barang diambil kemudian diedarkan di wilayah Yogyakarta. Sedangkan untuk tersangka YBA mengedarkan barang tersebut di Jawa Timur. Baca juga: 14 Efek Buruk Pil Koplo, Mulai dari Sedasi hingga Gangguan Memori
Kedua pelaku selalu intens melakukan komunikasi secara person to person da sudah beroperasi 3-4 bulan. “AEP dan YBA dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” paparnya.
Hasil pemeriksaan, sasaran pembeli dari pengedaran pil tersebut ke pelajar. Untuk mendapatkan barang itu, pelaku AEP harus mengambilnya sendiri ke Jawa Timur, setelah barang diambil kemudian diedarkan di wilayah Yogyakarta. Sedangkan untuk tersangka YBA mengedarkan barang tersebut di Jawa Timur. Baca juga: 14 Efek Buruk Pil Koplo, Mulai dari Sedasi hingga Gangguan Memori
Kedua pelaku selalu intens melakukan komunikasi secara person to person da sudah beroperasi 3-4 bulan. “AEP dan YBA dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” paparnya.
(don)
Lihat Juga :