Atasi Konflik Agraria, Kejari Kota Pagaralam Pantau Mafia Tanah
Kamis, 20 Januari 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Konflik pertanahan ini berujung dapat menghambat pembangunan daerah. Contohnya, jika tanah negara sebagai aset pemerintah daerah yang dikuasai bahkan dimiliki oleh orang perorangan," terangnya. Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Untuk mengoptimalkan aplikasi Sipermata, Zuhri mengatakan, jajaran Kejari Pagar Alam sudah mengikuti sosialisasi secara virtual terkait Pedoman Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
"Aplikasi ini kita sosialisasikan kepada seluruh jajaran, sehingga diharapkan dapat menekan angka konflik agraria," jelasnya.
Untuk mengoptimalkan aplikasi Sipermata, Zuhri mengatakan, jajaran Kejari Pagar Alam sudah mengikuti sosialisasi secara virtual terkait Pedoman Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
"Aplikasi ini kita sosialisasikan kepada seluruh jajaran, sehingga diharapkan dapat menekan angka konflik agraria," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :