Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota karena Terlibat Narkoba dan Pencabulan

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:24 WIB
loading...
Kapolda Sumut Pecat...
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara PTDH itu 28 personel Polda Sumut . Mereka ini terbukti melakukan berbagai pelanggaran mulai dari kode etik, narkoba hingga pencabulan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Sebanyak 28 personel Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka ini terbukti melakukan berbagai pelanggaran mulai dari kode etik, narkoba hingga pencabulan .

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) itu di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021). Menurut Panca, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak main-main dengan narkotika apalagi terkait dengan jaringan. "Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Jika anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. "Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan," ujarnya.

Sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagian sudah selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Begitupun, dari 28 personel yang di PTDH, hanya dua yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

Panca menjelaskan, surat keputusannya sudah ada. Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2946 seconds (0.1#10.140)