Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
"Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya kepada Sindo, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.
"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan
Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.
"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan
Lihat Juga :