Nelayan di Bangka Selatan Bersimbah Darah Hanya Gara-gara Tali Jangkar Putus
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri
"Pada saat ayah pelaku sedang bekerja memilih ikan hasil melaut di pinggir pantai, tiba- tiba korban datang dan menanyakan kepada ayah pelaku mengapa tali jangkar kapalnya dipotong dan tidak disambung lagi. Kemudian ayah pelaku marah dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung korban, akhirnya terjadi cekcok mulut, " katanya, Selasa (18/01/2022).
Melihat cekcok tersebut kata dia, istri pelaku berteriak lalu pelaku tiba membawa sebilah parang dan langsung membacok korban di bagian kepala. "Korban kemudian diselamatkan oleh saudara Ferri, dan langsung dibawa pulang untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Bangka Selatan, guna mendapat perawatan," ucapnya.
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 cm sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. "Pelaku akan diherat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
"Pada saat ayah pelaku sedang bekerja memilih ikan hasil melaut di pinggir pantai, tiba- tiba korban datang dan menanyakan kepada ayah pelaku mengapa tali jangkar kapalnya dipotong dan tidak disambung lagi. Kemudian ayah pelaku marah dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung korban, akhirnya terjadi cekcok mulut, " katanya, Selasa (18/01/2022).
Melihat cekcok tersebut kata dia, istri pelaku berteriak lalu pelaku tiba membawa sebilah parang dan langsung membacok korban di bagian kepala. "Korban kemudian diselamatkan oleh saudara Ferri, dan langsung dibawa pulang untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Bangka Selatan, guna mendapat perawatan," ucapnya.
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 cm sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. "Pelaku akan diherat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :