Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:40 WIB
loading...
Potongan gambar yang memperlihatkan AI (13) jadi korban perundungan oleh teman-temannya. Perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca juga:Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sudah tersangka, terlapor. Pasal 351 ancaman penjara paling lama dua tahun. Hanya satu orang tersangka, berdasarkan barang bukti video yang lain pengakuan korban malah melerai," katanya, Selasa (18/1).
Meski begitu, dijelaskan Natsir, pihaknya akan mengupayakan untuk memediasi pihak tersangka dan korban. Terlebih mereka masih di bawah umur. Mediasi juga bakal melibatkan otoritas pendidikan.
"Rencana mau di RJ (restorative justice). Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan , orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," papar Jufri.
Baca juga:Pastikan Bukan Konten, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses penyelidikan. "Saksinya kita sudah periksa 4 orang termasuk korban didampingi orang tuanya sendiri sama satu lagi teman korban," ucap Jufri.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa tersebut, perundungan ini terjadi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini pada Jumat 7 Januari 2022 lalu. Awalnya sempat disebut sebagai konten.
Baca juga:KPI Pusat Bentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual
Namun setelah didalami, Jufri memastikan pihaknya tidak menemukan kasus perundungan ini adalah konten sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin belum lama ini.
"Jadi kejadian ini awalnya selisih paham saling ejek begitu, tapi kami akan menyelidiki dan mendalami permasalah sesungguhnya terjadi sehingga viral. Sejauh ini kami temukan bukan untuk konten. Laporannya di sini terkait penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jufri di kantornya, Kamis (13/1).
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca juga:Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sudah tersangka, terlapor. Pasal 351 ancaman penjara paling lama dua tahun. Hanya satu orang tersangka, berdasarkan barang bukti video yang lain pengakuan korban malah melerai," katanya, Selasa (18/1).
Meski begitu, dijelaskan Natsir, pihaknya akan mengupayakan untuk memediasi pihak tersangka dan korban. Terlebih mereka masih di bawah umur. Mediasi juga bakal melibatkan otoritas pendidikan.
"Rencana mau di RJ (restorative justice). Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan , orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," papar Jufri.
Baca juga:Pastikan Bukan Konten, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses penyelidikan. "Saksinya kita sudah periksa 4 orang termasuk korban didampingi orang tuanya sendiri sama satu lagi teman korban," ucap Jufri.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa tersebut, perundungan ini terjadi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini pada Jumat 7 Januari 2022 lalu. Awalnya sempat disebut sebagai konten.
Baca juga:KPI Pusat Bentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual
Namun setelah didalami, Jufri memastikan pihaknya tidak menemukan kasus perundungan ini adalah konten sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin belum lama ini.
"Jadi kejadian ini awalnya selisih paham saling ejek begitu, tapi kami akan menyelidiki dan mendalami permasalah sesungguhnya terjadi sehingga viral. Sejauh ini kami temukan bukan untuk konten. Laporannya di sini terkait penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jufri di kantornya, Kamis (13/1).
(luq)
Lihat Juga :