Bandar Arisan Online Tipu Ratusan Juta Ditangkap, Begini Modusnya

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:13 WIB
loading...
Bandar Arisan Online...
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy (kanan) menunjukkan tersangka IN, pelaku penipuan dengan modus arisan online, Selasa (18/1/2022). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus arisan online. Bandar arisan online berinisial IN itu menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp300,7 juta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, penipuan dengan modus arisan online bermula pada 28 Juni 2021. Saat itu saksi BM menerima pesan singkat di aplikasi WhatsApp-nya dari nomor aktivasi 087747828287 yang diketahui milik IN, seorang perempuan.

Baca juga: Korban Arisan Online di Bali Jadi 180 Orang, Tertipu hingga Rp8 Miliar

Pesan singkat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti lelang arisan online dan investasi dengan jaminan aman dan amanah dan jika terjadi sesuatu IN akan bertanggungjawab.

"Selanjutnya saksi transfer uang sebesar Rp5 juta untuk mengikuti lelang arisan dua slot ke rekening bank IN. Pencairan lelang arisan tersebut pada 8 Juli 2021 sebesar Rp6 juta," terang Iqbal saat konferensi pers kasus tersebut di Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/1/2022).

Setelah itu, saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama "Lelangan Arisan Mantap2" di mana admin grup tersebut adalah IN.

Namun pada 17 Agustus 2021 lelangan arisan yang saksi ikuti sudah tidak ada lagi pencairan atau pembayaran dari sang bandar. Padahal saksi sudah memasukan uang sebesar Rp72,9 juta.

Baca juga: Tipu 208 Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Ini Rugikan Korban Rp2 Miliar

Akhirnya saksi sadar bahwa dirinya telah ditipu. Selain saksi BM ada sejumlah korban arisan online yang didalangi IN. Antara lain berinisial AA, AD, BS, SP dan NA. Para korban telah melapor ke Polda Jateng. Adapun total kerugian yang dialami sejumlah korban tersebut mencapai Rp300,7 juta.

"Berdasarkan hasil penyidikan, masih ada sejumlah korban lainnya dengan potensi kerugian mencapai Rp1,046 miliar," kata Iqbal.



Menurut Iqbal, perbuatan tersangka IN melanggar Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangkanjuga dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran arisan online dengan hasil besar agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved