Bandar Arisan Online Tipu Ratusan Juta Ditangkap, Begini Modusnya

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:13 WIB
loading...
Bandar Arisan Online Tipu Ratusan Juta Ditangkap, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy (kanan) menunjukkan tersangka IN, pelaku penipuan dengan modus arisan online, Selasa (18/1/2022). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus arisan online. Bandar arisan online berinisial IN itu menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp300,7 juta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, penipuan dengan modus arisan online bermula pada 28 Juni 2021. Saat itu saksi BM menerima pesan singkat di aplikasi WhatsApp-nya dari nomor aktivasi 087747828287 yang diketahui milik IN, seorang perempuan.



Pesan singkat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti lelang arisan online dan investasi dengan jaminan aman dan amanah dan jika terjadi sesuatu IN akan bertanggungjawab.

"Selanjutnya saksi transfer uang sebesar Rp5 juta untuk mengikuti lelang arisan dua slot ke rekening bank IN. Pencairan lelang arisan tersebut pada 8 Juli 2021 sebesar Rp6 juta," terang Iqbal saat konferensi pers kasus tersebut di Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/1/2022).

Setelah itu, saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama "Lelangan Arisan Mantap2" di mana admin grup tersebut adalah IN.

Namun pada 17 Agustus 2021 lelangan arisan yang saksi ikuti sudah tidak ada lagi pencairan atau pembayaran dari sang bandar. Padahal saksi sudah memasukan uang sebesar Rp72,9 juta.



Akhirnya saksi sadar bahwa dirinya telah ditipu. Selain saksi BM ada sejumlah korban arisan online yang didalangi IN. Antara lain berinisial AA, AD, BS, SP dan NA. Para korban telah melapor ke Polda Jateng. Adapun total kerugian yang dialami sejumlah korban tersebut mencapai Rp300,7 juta.

"Berdasarkan hasil penyidikan, masih ada sejumlah korban lainnya dengan potensi kerugian mencapai Rp1,046 miliar," kata Iqbal.



Menurut Iqbal, perbuatan tersangka IN melanggar Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangkanjuga dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran arisan online dengan hasil besar agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)