Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Korupsi Dana JKN Rp2,78...
Bendahara puskesmas di Medan dijebloskan ke penjara karena korupsi dana JKN Rp2,78 M. Foto:Aulia/SINDOnews
A A A
MEDAN - Esthi Wulandari, mantan Bendahara di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Kota Medan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II-A Medan, Senin 17 Januari 2022.

Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Kasional (JKN) tahun 2019, di Puskesmas Glugur Darat.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.

Perbuatan Esthi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000," kata Bondan, Selasa (18/1/2022).

Baca: Viral! Bajing Loncat di Rel Kereta Api Medan Aniaya Korban

Dikatakan Bondan, sejak April-Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 untuk dirinya sendiri.

"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186," ujar Bondan.

Terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Baca: Tangki Bahan Bakar Bocor, Bus Jurusan Medan-Palembang Terbakar di Tanjakan Sinaga

"Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan," tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved