Belum PSBB, DIY Tak Bisa Tolak Pemudik dari Zona Merah
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Rencana Pemda DIY membatasi akses jalan dan menolak pemudik dari zona merah sulit terlaksana. Ini lantaran saat ini DIY belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik. Dalam koordinasi tersebut, disampaikan bahwa pemberian sanksi seperti meminta balik pemudik dari zona merah hanya bisa dilakukan oleh daerah yang sudah menerapkan PSBB.
"Berarti kita tidas bisa menolak pemudik dari zona merah kita hanya bisa melakukan upaya persuasif dan pengetatan pemantauan," katanya kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2020).( )
Dijelaskan, untuk DIY tidak ada istilah penutupan jalan. Namun demikian yang dilakukan adalah pemeriksaan di wilayah-wilayah perbatasan atau pintu masuk Wilayah DIY. "Kita periksa kalau memang kondisi normal, maka pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kemudian jika dalam pemeriksaan ada tanda-tanda kesehatan kurang baik, maka yang bersangkutan harus diisolasi khusus," katanya.
Diakui, saat koordinasi sempat terungkap model pemeriksaan yang dilakukan. Karena pengguna jalan bisa diperiksa mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan berikutnya. "Karena ada yang PSBB dan tidak, maka dibutuhkan koordinasi aturan antardaerah. Jangan sampai aturan berbeda-beda," ujar Tavip.
Saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya keputusan presiden mengenai aturan lebih lanjut. "Hari ini Keppres keluar nanti akan kami pelajari lebih detailnya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik. Dalam koordinasi tersebut, disampaikan bahwa pemberian sanksi seperti meminta balik pemudik dari zona merah hanya bisa dilakukan oleh daerah yang sudah menerapkan PSBB.
"Berarti kita tidas bisa menolak pemudik dari zona merah kita hanya bisa melakukan upaya persuasif dan pengetatan pemantauan," katanya kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2020).( )
Dijelaskan, untuk DIY tidak ada istilah penutupan jalan. Namun demikian yang dilakukan adalah pemeriksaan di wilayah-wilayah perbatasan atau pintu masuk Wilayah DIY. "Kita periksa kalau memang kondisi normal, maka pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kemudian jika dalam pemeriksaan ada tanda-tanda kesehatan kurang baik, maka yang bersangkutan harus diisolasi khusus," katanya.
Diakui, saat koordinasi sempat terungkap model pemeriksaan yang dilakukan. Karena pengguna jalan bisa diperiksa mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan berikutnya. "Karena ada yang PSBB dan tidak, maka dibutuhkan koordinasi aturan antardaerah. Jangan sampai aturan berbeda-beda," ujar Tavip.
Saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya keputusan presiden mengenai aturan lebih lanjut. "Hari ini Keppres keluar nanti akan kami pelajari lebih detailnya," katanya.
(abd)