Kronologis Pengadilan Eksekusi Hotel Singgasana Surabaya

Senin, 17 Januari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Kronologis Pengadilan...
Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana di Jalan Gunung Sari, Surabaya lantaran puluhan tahun tidak membayar sewa lahan Rp58 miliar.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Surabaya lantaran hampir puluhan tahun tidak membayar sewa lahan senilai Rp58 miliar. Eksekusi itu dilakukan sesuai pengajuan pemohon eksekusi dari PT Patra Jasa.

Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, sita jaminan (eksekusi) ini ditempuh untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi

"Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi. Ini kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya," katanya, Senin (17/1/2022).

Dia mengungkapkan, pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Ini merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017.

Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa sebanyak 4 kali ke Patra Jasa di tahun 1992-1994. "Sedangkan untuk bulan-bulan seterusnya hingga saat ini PT Patra Indonesia tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada Patra Jasa," tandas Putut.

Baca juga: Emak-emak Korban Investasi Bodong Rp10 Miliar Lapor Polda Kalteng Tuntut Pelaku Ditangkap

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh PN Jakarta Pusat karena ada Permohonan PK yang dimohonkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco. "Dan pada akhirnya di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK di tolak Mahkamah Agung," tandas Putut.

Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Hadirkan Pengalaman...
Hadirkan Pengalaman Digital, Minor Hotels Perkenalkan Platform Data dan AI Global
China Eksekusi Mati...
China Eksekusi Mati 11 Mafia Scam yang Terkenal
Archipelago Resmi Luncurkan...
Archipelago Resmi Luncurkan Aston Cimone Hotel & Convention Center di Tangerang
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Israel Harus Hadapi...
Israel Harus Hadapi Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved