Rumah Sakit dan Bank Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar
Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti bank-bank dan rumah sakit yang menggunakan mesin genset, pada tahun 2022, ini kami kenakan PBBKB. Dengan demikian, PBBKB nya telah dipungut dan disetor ke kas daerah," ujar Emmy, Sabtu (15/1/2022).
Emmy mengungkapkan, besaran pajak yang dikenakan untuk PBBKB 7,5 persen untuk BBK (Bahan Bakar Khusus) dan 5 persen untuk BBM bersubsidi. Langkah ini untuk mengoptimalkan PBBKB Sumsel 2021 yang belum memenuhi target.
Baca: Seorang Ibu Melahirkan Bayi Kembar Siam dengan 2 Kepala di RSMH Palembang
"PBBKB tahun lalu memang tidak mencapai target dengan hanya mencapai 82,79 persen karena perubahan Perda baru keluar pada pertengahan bulan Desember, jadi PBBKB untuk industri belum dapat dilaksanakan," ucapnya.
Untuk tahun ini, kata Emmy, Bapenda Sumsel memasang target PBBKB Rp1,135 Triliun atau sama dengan tahun 2021.
Emmy mengungkapkan, besaran pajak yang dikenakan untuk PBBKB 7,5 persen untuk BBK (Bahan Bakar Khusus) dan 5 persen untuk BBM bersubsidi. Langkah ini untuk mengoptimalkan PBBKB Sumsel 2021 yang belum memenuhi target.
Baca: Seorang Ibu Melahirkan Bayi Kembar Siam dengan 2 Kepala di RSMH Palembang
"PBBKB tahun lalu memang tidak mencapai target dengan hanya mencapai 82,79 persen karena perubahan Perda baru keluar pada pertengahan bulan Desember, jadi PBBKB untuk industri belum dapat dilaksanakan," ucapnya.
Untuk tahun ini, kata Emmy, Bapenda Sumsel memasang target PBBKB Rp1,135 Triliun atau sama dengan tahun 2021.
Lihat Juga :