Rumah Sakit dan Bank Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar
Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:41 WIB
loading...
Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai tahun ini akan memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan untuk mesin industri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni mengatakan, bahwa dalam perubahan Perda tersebut diatur ketentuan bahwa PBBKB tidak hanya dikenakan untuk BBM kendaraan bermotor, tapi juga untuk mesin industri seperti mesin AMP dan mesin boiler.
Baca juga: Gempa Banten Bikin Warga Palembang Panik Lari Tunggang Langgang
Tidak hanya itu, PBBKB juga akan dikenakan untuk BBM mesin genset kantor perbankan dan rumah sakit.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni mengatakan, bahwa dalam perubahan Perda tersebut diatur ketentuan bahwa PBBKB tidak hanya dikenakan untuk BBM kendaraan bermotor, tapi juga untuk mesin industri seperti mesin AMP dan mesin boiler.
Baca juga: Gempa Banten Bikin Warga Palembang Panik Lari Tunggang Langgang
Tidak hanya itu, PBBKB juga akan dikenakan untuk BBM mesin genset kantor perbankan dan rumah sakit.
Lihat Juga :