Edarkan Narkoba, IRT di Banyuasin Susul Suami ke Penjara

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:37 WIB
loading...
Edarkan Narkoba, IRT di Banyuasin Susul Suami ke Penjara
Herlina (41), warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. SINDOnews/Dede
A A A
BANYUASIN - Herlina (41), warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii mengatakan, tersangka Herlina ditangkap bersama lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dalam pengungkapan kasus dalam dua pekan terakhir.

"Dari enam tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, kita juga mengamankan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi bentuk panda hijau dan 1,3 ons sabu-sabu," ujar AKBP Imam Safii didampingi Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat, Jumat (14/1/2022).

Diketahui, tersangka Herlina ternyata meneruskan usaha suaminya dalam mengedarkan narkoba karena sang suami empat bulan lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Herlina, bahwa dirinya terpaksa menjadi bandar dan pengedar narkoba karena desakan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi pak, jadi saya terpaksa menjual narkoba. Suami saya juga sudah lebih dulu ditangkap polisi empat bulan lalu," ucapnya.

Dalam setiap transaksi penjualan narkoba, Herlina hanya menerima pesanan pembeli melalui chat. Setelah ada pesanan, barulah dirinya menemui orang yang tersebut. Namun, apesnya ketika sedang menunggu pembeli yang datang bukannya pembeli melainkan polisi.

Tak hanya Herlina, Satres Narkoba Polres Banyuasin juga menangkap lima orang tersangka laki-laki. Satu orang yang ditangkap bernama Sulaiman alias Man (26) warga Musi 2 Palembang. Dari tangan Sulaiman ini, polisi mengamankan barang bukti 1.000 butir ekstasi bentuk panda hijau. Baca: Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 1 Ciamis, Polisi Periksa 3 Terlapor.

Tersangka Sulaiman, ditangkap di wilayah Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin saat sedang menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi tersebut.

Selain tersangka Sulaiman, polisi juga mengamankan tersangka Alfian (26) warga Jalan Merdeka Kayuara Muba, Egi warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sarnubi warga Kedukan 2 Kota Palembang, dan Usman Bahri warga Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Baca Juga: Sadis! Pria di Balikpapan, Bacok Mantan Istri dan Anak dengan Parang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)