Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Untuk besaran gaji kepada deerah dan wakilnya, mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:
a. Gubernur: Rp3 juta per bulan.
b. Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
c. Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan.
d. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan.
Dalam PP Nomor 109 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. "Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah," bunyi PP tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Rp26,42 Miliar, Wagub Ariza: Bisa Dipangkas
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas, yang apabila berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
a. Gubernur: Rp3 juta per bulan.
b. Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
c. Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan.
d. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan.
Dalam PP Nomor 109 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. "Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah," bunyi PP tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Rp26,42 Miliar, Wagub Ariza: Bisa Dipangkas
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas, yang apabila berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Lihat Juga :