Tegaskan Pulau Karang Singa Milik Indonesia, Mendagri: Kita Tak Boleh Lengah
loading...
A
A
A
Kunjungan ke Pulau Karang Singa ini dikordinatori oleh zona Keamanan laut (Kamla) Maritim Barat. Adapun jarak tempuh dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pulau Karang Singa sekitar 2 jam, atau 4 jam untuk pergi hingga kembali lagi ke titik keberangkatan.
Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau. Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap di klaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berharap dengan kehadiran Mendagri ini akan membawa semangat dan keyakinan masyarakat Kepri, dalam menjaga kedaulatan bangsa terutama menjaga aset-aset negara yang berada di Kepri.
"Pemerintah pusat tahun ini akan membangun suar dan halipad di pulau Karang Singa. Itu artinya penerintah pusat sudah meyakinkan kita semua masyarakat Kepri, bahwa pulau tersebut memang bagian dari NKRI yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Dan tidak ada negara manapun yang bisa mengklaim sebagai miliknya,” tegas gubernur.
Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau. Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap di klaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.
Baca Juga
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berharap dengan kehadiran Mendagri ini akan membawa semangat dan keyakinan masyarakat Kepri, dalam menjaga kedaulatan bangsa terutama menjaga aset-aset negara yang berada di Kepri.
"Pemerintah pusat tahun ini akan membangun suar dan halipad di pulau Karang Singa. Itu artinya penerintah pusat sudah meyakinkan kita semua masyarakat Kepri, bahwa pulau tersebut memang bagian dari NKRI yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Dan tidak ada negara manapun yang bisa mengklaim sebagai miliknya,” tegas gubernur.
(nic)