Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau keduanya mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. “Kita sudah mengetahui namanya, dan kini sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Baca juga: Bawa 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kapal Asal Singapura Ditangkap di Pulau Berhala
Untuk kasus ini, kepolisian menyerahkan semuanya ke pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Jakarta. Keduanya akan dikenakapn Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1 hingga lima tahun penjara.
‘Kalau dirupiahkan nilai kerugian negara mencapai Rp350 juta,” tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :