Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:55 WIB
loading...
Polda Metro Gulung 2...
Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal . Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda.

Kedua pelaku adalah AN, 25 yang ditangkap pada 29 Desember 2021 di Pasar Cibubur, Jakarta Timur; dan M, 50, yang diamankan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Subdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Mero Jaya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Bisa Bikin Rokok Ilegal Merajalela

“Dari keduanya kita menyita 30.000 bungkus rokok berbagai jenis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (13/1/2021).

Zulpan menjelaskan, tersangka AN menjual rokok tersebut melalui sistem daring di Market Place dengan harga di bawah pasaran. Sedangkan M menjual di tokonya di kawasan Tambun, Bekasi.

Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi


Dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau keduanya mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. “Kita sudah mengetahui namanya, dan kini sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Baca juga: Bawa 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kapal Asal Singapura Ditangkap di Pulau Berhala

Untuk kasus ini, kepolisian menyerahkan semuanya ke pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Jakarta. Keduanya akan dikenakapn Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1 hingga lima tahun penjara.

‘Kalau dirupiahkan nilai kerugian negara mencapai Rp350 juta,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved