Buronan Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir Ditangkap di Rumah Istri Muda
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil.
(don)
Lihat Juga :