2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.
Baca: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
"Besar kemungkinan kami banding. Putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.
Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.
Baca: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
"Besar kemungkinan kami banding. Putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.
Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.
Lihat Juga :