Nafsu Bejat 4 Pemuda Perkosa Gadis 12 Tahun Bergiliran di Kebun Kopi di Way Kanan Lampung
Rabu, 12 Januari 2022 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
“Keempat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandas Kasatreskrim.
Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
“Keempat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandas Kasatreskrim.
(nic)
Lihat Juga :