Dukun Pengganda Uang di Malang Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp500 Juta Disita
loading...
A
A
A
MALANG - Mengaku memiliki kekuatan gaib yang bisa menggandakan uang , seorang pria di Kota Malang berinisial AS (42) berhasil menipu korbannya hingga meraup untung ratusan juta.
Dia pun akhirnya ditangkap Polresta Malang Kota dengan barang bukti setengah milliar, lembar uang pecahan 100.000 yang digunakan untuk mengiming-iming para korbannya.
Di depan petugas, tersangka mempraktikkan "kecepatan tangannya" dalam mengelabui korbannya dengan memanipulasi letak uang yang didalamnya sendiri telah diletakkan uang mainan, demi menyakinkan korban atas kehebatannya menggandakan uang.
“Dari aksi ini, ada korban yang percaya dan memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Kompol Tinton mengatakan, tersangka ditangkap di Lapangan Brawijaya, Kota Malang, bersama barang bukti, 5.000 lembar uang palsu pecahan 100.000 atau senilai Rp500 milliar serta buku tabungan serta satu kartu ATM.
“Polisi menduga masih banyak korban lainnya mengingat tersangka kerap berpindah pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Polisi juga meminta jika ada korban lainnya yang mengalami penipuan penggandaan uang serupa untuk melapor ke Mapolresta Malang Kota.
Dia pun akhirnya ditangkap Polresta Malang Kota dengan barang bukti setengah milliar, lembar uang pecahan 100.000 yang digunakan untuk mengiming-iming para korbannya.
Di depan petugas, tersangka mempraktikkan "kecepatan tangannya" dalam mengelabui korbannya dengan memanipulasi letak uang yang didalamnya sendiri telah diletakkan uang mainan, demi menyakinkan korban atas kehebatannya menggandakan uang.
“Dari aksi ini, ada korban yang percaya dan memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Kompol Tinton mengatakan, tersangka ditangkap di Lapangan Brawijaya, Kota Malang, bersama barang bukti, 5.000 lembar uang palsu pecahan 100.000 atau senilai Rp500 milliar serta buku tabungan serta satu kartu ATM.
“Polisi menduga masih banyak korban lainnya mengingat tersangka kerap berpindah pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Polisi juga meminta jika ada korban lainnya yang mengalami penipuan penggandaan uang serupa untuk melapor ke Mapolresta Malang Kota.
(nic)