Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polres Bitung usai Gasak Rp250 Juta
Sabtu, 08 Januari 2022 - 22:39 WIB
loading...
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, bersama Polsek Aertembaga, berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Pria berinisial HRW (49) warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Kota Manado, ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, bersama Polsek Aertembaga, di rumahnya, Sabtu (8/1/2022) dini hari.
Baca juga: Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
HRW diringkus polisi, karena melakukan aksi penipuan bermodus penggandaan uang. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 14, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga, pada Selasa (4/1/2022).
"Kejadian penipuannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II. Penipuan itu bermula ketika korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang," kata Jules.
Baca juga: Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
HRW diringkus polisi, karena melakukan aksi penipuan bermodus penggandaan uang. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 14, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga, pada Selasa (4/1/2022).
"Kejadian penipuannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II. Penipuan itu bermula ketika korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang," kata Jules.
Lihat Juga :