Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Partai Perindo menilai tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 13 santriwati merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat. Foto Herry Wirawan saat akan disidang. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal
"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal
"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
Lihat Juga :