Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan saat ini masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Menurut Ratih, tuntutan mati dan hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada terdakwa, karena perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologis belasan santri perempuannya.
Bahkan, hal itu telah mengkhianati kepercayaan dari para orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu lantaran 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.
"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik perannya sebagai pendidik dan pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," tegas Ratih.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan saat ini masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Menurut Ratih, tuntutan mati dan hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada terdakwa, karena perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologis belasan santri perempuannya.
Bahkan, hal itu telah mengkhianati kepercayaan dari para orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu lantaran 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.
"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik perannya sebagai pendidik dan pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," tegas Ratih.