Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Sambut Baik Tuntutan...
Partai Perindo menilai tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 13 santriwati merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat. Foto Herry Wirawan saat akan disidang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal

"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Rekomendasi
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved