Tidak Capai Target PAD 2022, Wako Palembang Ancam Pecat Kepala BPPD
Selasa, 11 Januari 2022 - 04:55 WIB
loading...
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan, jika target PAD di tahun 2022 tidak mencapai target. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan, jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 tidak mencapai target.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kepastian akan sanksi tegas tersebut telah disepakati dengan penandatangan perjanjian pegawai BPPD Palembang, di mana target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun.
"Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan lebih PNS dari dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022). Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022
Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain dari target PAD , maka pertanggungjawaban tersebut harus tercapai sesuai dengan target. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan diatas materai untuk mencapai target tersebut.
"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami dilingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kepastian akan sanksi tegas tersebut telah disepakati dengan penandatangan perjanjian pegawai BPPD Palembang, di mana target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun.
"Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan lebih PNS dari dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022). Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022
Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain dari target PAD , maka pertanggungjawaban tersebut harus tercapai sesuai dengan target. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan diatas materai untuk mencapai target tersebut.
"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami dilingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.
Lihat Juga :