Tidak Capai Target PAD 2022, Wako Palembang Ancam Pecat Kepala BPPD

Selasa, 11 Januari 2022 - 04:55 WIB
loading...
Tidak Capai Target PAD...
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan, jika target PAD di tahun 2022 tidak mencapai target. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan, jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 tidak mencapai target.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kepastian akan sanksi tegas tersebut telah disepakati dengan penandatangan perjanjian pegawai BPPD Palembang, di mana target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun.

"Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan lebih PNS dari dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022). Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022

Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain dari target PAD , maka pertanggungjawaban tersebut harus tercapai sesuai dengan target. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan diatas materai untuk mencapai target tersebut.

"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami dilingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Zelensky Pecat Semua...
Zelensky Pecat Semua Kepala Rekrutmen Militer Regional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved