Tidak Capai Target PAD 2022, Wako Palembang Ancam Pecat Kepala BPPD

Selasa, 11 Januari 2022 - 04:55 WIB
loading...
Tidak Capai Target PAD...
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan, jika target PAD di tahun 2022 tidak mencapai target. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan, jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 tidak mencapai target.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kepastian akan sanksi tegas tersebut telah disepakati dengan penandatangan perjanjian pegawai BPPD Palembang, di mana target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun.

"Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan lebih PNS dari dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022).

Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain dari target PAD , maka pertanggungjawaban tersebut harus tercapai sesuai dengan target. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan diatas materai untuk mencapai target tersebut.

"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami dilingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.



Herly mengungkapkan, bahwa realisasi target PAD pada 2021 baru mencapai 77 persen atau sebesar Rp837,94 miliar dari target sebesar Rp1,08 triliun.

"Sebenarnya pencapaian PAD pada tahun 2021 melebihi target sebesar Rp5 miliar. Dan sebagai catatan, sejak 2016-2020 PAD kita tidak pernah tembus Rp1 triliun. Ini menjadi pemacu kita agar dapat merealisasikannya," tambahnya.

Herly menjelaskan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang hampir seluruhnya menjadi andalan, kecuali tiga jenis pajak yakni Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini tidak potensial karena sumber dan hasilnya sedikit.

"Ada delapan item sumber pajak yang sangat potensial untuk dikembangkan di 2022, diantaranya PBB, BPHTB, hotel, restoran, PPJ Non PLN, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, reklame dan parkir," ungkap Herly.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2336 seconds (0.1#10.140)