Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dibawa Polisi ke Persidangan

Selasa, 11 Januari 2022 - 03:29 WIB
loading...
Mangkir 4 Kali, Terdakwa...
Setelah empat kali terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim mengakir dalam sidang secara virtual dengan alasan sakit, akhirnya terdakwa hadir pada Senin (10/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah di Pekanbaru Rp84,9 miliar akhirnya bisa berjalan. Setelah empat kali terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim mengakir dalam sidang secara virtual dengan alasan sakit, akhirnya terdakwa hadir pada Senin (10/1/2021).

Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan kursi roda. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi jaksa. Dia dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Baca juga: Ibu Muda di Tasikmalaya Tilep Rp2,2 Miliar dari Investasi Bodong

Polisi pun membawa terdakwa sampai di ruangan sidang. Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepada agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.

Selain itu majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan. Jaksa Herlina mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.



Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tentang kesehatan terdakwa, khususnya gula darahnya di angka 200. Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus berdebat dengan dokter.

"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan. Badi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan Senin (10/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara

Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan. Mereka mengaku bahwa tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi. Dimana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen.

Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang). Fikasa Group sendiri bergerak di bidang propreti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan dana investasi para korban macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Rekomendasi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved