Bupati Jayapura: Pelaku Pungli Wajib Ditindak

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
Bupati Jayapura: Pelaku...
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat diwawancarai media.
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan siapa saja yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada aset-aset pemerintah yang sedang dikerjakan, wajib ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlet dan venue Kriket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura Papua. Pembangunan sempat mengalami kendala dikarenakan adanya oknum-oknum masyarakat yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Bupati menjelaskan proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum masyarakat di wilayah tersebut, tetapi pekerjaan sudah dapat berjalan seperti biasanya. “Fasilitas ini masih di bawah pengawasan panitia besar PON, setelah selesai pekerjaan akan dserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pemalangan. “Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat. Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan kampung-kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.

“Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved