Bupati Jayapura: Pelaku Pungli Wajib Ditindak

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
Bupati Jayapura: Pelaku Pungli Wajib Ditindak
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat diwawancarai media.
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan siapa saja yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada aset-aset pemerintah yang sedang dikerjakan, wajib ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlet dan venue Kriket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura Papua. Pembangunan sempat mengalami kendala dikarenakan adanya oknum-oknum masyarakat yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Bupati menjelaskan proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum masyarakat di wilayah tersebut, tetapi pekerjaan sudah dapat berjalan seperti biasanya. “Fasilitas ini masih di bawah pengawasan panitia besar PON, setelah selesai pekerjaan akan dserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pemalangan. “Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat. Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan kampung-kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.

“Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)